MBG di Tomohon Dorong Kualitas Generasi Muda dan Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gizi seimbang dan tepat merupakan kunci mendasar dalam sebagai langkah utama untuk mencetak generasi
Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement masih sering dianggap tabu di Indonesia. Padahal perjanjian ini penting dibuat sebelum pasangan menikah untuk memperjelas harta, hak, serta kewajiban pasangan suami istri.
Dikutip dari Jurnal Dinamika Hukum (2008), terdapat beberapa pengertian tentang apa itu perjanjian pra nikah.
Menurut Happy Susanto, perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Isi perjanjian akan mengikat hubungan pernikahan keduanya.
Soetojo Prawirohamidjojo mengartikan perjanjian pra nikah sebagai persetujuan yang dibuat calon suami dan istri sebelum atau pada saat pernikahan untuk mengatur akibat-akibat pernikahan terhadap harta kekayaan.
Umumnya, perjanjian pra nikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri. Selain itu, isi perjanjian juga mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjanjikan salah satu pihak tetap melanjutkan bekerja setelah menikah, dan lain-lain.
Pro dan Kontra Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ada yang berpendapat, perjanjian pra nikah bisa menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan pernikahan seperti:
1. Menimbulkan Ketidakpercayaan
Pembuatan perjanjian pra nikah dianggap pasangan tidak sepenuhnya percaya satu sama lain. Pasangan mungkin merasa bahwa mereka harus melindungi diri mereka sendiri dan kepentingan mereka, sehingga membuat perjanjian tersebut.
2. Membawa Rasa Ketidakadilan
Ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi salah satu pasangan. Bisa jadi menguntungkan satu pasangan lebih dari yang lain, terutama jika salah satu pasangan memiliki harta benda atau warisan yang signifikan.
3. Meningkatkan Risiko Perceraian
Dapat meningkatkan risiko perceraian dalam hubungan pernikahan dengan asumsi bahwa mereka akan berpisah di masa depan.
4. Mengabaikan Perasaan dan Kebutuhan Pasangan
Ini bisa terjasi lantaran harus menyetujui perjanjian dan menunjukkan keseriusan dalam hubungan pernikahan.
Di sisi lain, perjanjian pra nikah dinilai bermanfaat bagi kedua pihak pasangan suami istri.
Dirangkum dari berbagai sumber, perjanjian pra nikah dinilai tidak hanya menguntungkan salah satu pihak. Apa saja keuntungan perjanjian pra nikah:
1. Tahu Kondisi Keuangan Pasangan
Pasangan dapat mengetahui informasi kondisi keuangan mulai dari utang, cicilan, dan lain-lain.
2. Melindungi Kekayaan
Suami dan istri mendapat perlindungan kekayaan di masa mendatang apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian.
3. Mencegah Perceraian
Isi perjanjian mengikat kedua belah pihak dan konsekuensi yang akan diterima jika terjadi perceraian.
4. Bisa Menyatukan Visi dan Misi
Pasangan akan bisa berjuang mewujudkan mimpi yang telah dicita-citakan bersama.
5. Menjamin Kondisi Finansial Setelah Pernikahan
Ada penentuan harta setelah berpisah, mulai harta yang didapatkan dalam pernikahan, warisan, dan lain sebagainya.(*)