Kartini Media
Ilustrasi perjanjian pra nikah. Foto: Istimewa

Langkah Mudah Membuat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah saat ini terbilang jarang dilakukan oleh pasangan yang akan menikah. Meski begitu, ada sederet pasangan selebritis menyepakati perjanjian pra nikah sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Mereka memiliki alasan tersendiri.

Venna Melinda dan Ferry Irawan

Venna Melinda dan Ferry Irawan salah satu pasangan yang membuat perjanjian pra nikah. Saat ini, pernikahan mereka di ambang perceraian. Ferry tersandung kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri.

Glenn Alinskie dan Chelsea Olivia

Sebelum menikah tahun 2015, Glenn Alinskie dan Chelsea Olivia sepakat membuat perjanjian pra nikah. Tujuannya untuk mengetahui porsi masing-masing sebagai suami istri dan saling menghormati.

Rizky Billar dan Lesty Kejora

Pernikahan pasangan artis Rizky Billar dan Lesty Kejora pada Agustus 2021 sempat bikin heboh. Selain kabar bahwa keduanya sudah menikah secara siri, perjanjian pra nikah mereka juga jadi sorotan publik. Pasangan muda ini juga sempat tersandung kasus KDRT namun berujung damai.

Perjanjian Pra Nikah

Advokat dari Law Firm Is White, Jaka Iswet, SH, MH menjelaskan bahwa perjanjian pra nikah adalah komitmen calon suami dan istri yang tertuang dalam kesepakatan di hadapan profesional hukum, dalam kasus ini notaris.

"Tapi sejak 2015, ada juga perjanjian setelah nikah yang disebut perjanjian kawin," jelas Jaka seperti dikutip dari Liputan6.com.

Don Arfan, SH, M.Kn, MH selaku Notaris dan PPAT menyebut, isi perjanjian pra nikah maupun kawin setidaknya terdiri dari tiga substansi. Pertama, terkait pemisahan aset suami dan istri. Kemudian, terkait utang pada bank, ketiga mengatur tentang anak

Cara Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Membuat perjanjian pra nikah bukan hal sulit asalkan tahu caranya. Dikutip dari berbagai sumber, cara membuat perjanjian pra nikah ada tahapannya:

Lengkapi daftar keinginan bersama pasangan, 

Konsultasikan dengan advokat terkait perjanjian tersebut,

Libatkan notaris dalam hal pengesahan,

Bawa akta perjanjian pra nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Pencatatan Sipil,

Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Beberapa syarat perjanjian pra nikah yang wajib dipenuhi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, 

Kartu Keluarga (KK) calon suami istri,

Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat notaris dan telah dilegalisir serta menunjukkan aslinya,

Kutipan akta perkawinan,

Untuk pemohon Warga Negara Asing (WNA) melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal. (*)

Artikel Terkait