MBG di Tomohon Dorong Kualitas Generasi Muda dan Dampak Positif bagi Masyarakat Lokal
Gizi seimbang dan tepat merupakan kunci mendasar dalam sebagai langkah utama untuk mencetak generasi
Bulan Juni, PPDB singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru penjelasan SD, SMP, SMA yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dibuka.
Orangtua sibuk mencarikan sekolah terbaik untuk sang buah hati.
PPDB melalui online dan dibuka secara gratis alias tidak dipungut biaya.
Bagi calon murid baru SD, SMP dan SMA ada 4 jalur PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Peraturan mengenai hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.
Jalur keempat PPDB untuk calon siswa SD hingga SMA:
Zonasi
Domisili calon murid baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika tidak memiliki kartu keluarga bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka peserta didik melakukannya dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang menyewa. Menjamu calon murid baru dalam jalur isolasi mandat orangtua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Prestasi
Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda dapat membuka jalur prestasi di antaranya nilai rapor dan bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan, maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Syarat Usia SD Masuk 2023/2024
Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD pada tahun ajaran 2023/2024 harus dipenuhi calon peserta didik baru yaitu sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kebugaran fisik, serta dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik penyandang disabilitas baru dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, layanan pendidikan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).(*)