Program MBG di Kabupaten Langkat, DPR RI Tekankan Pentingnya Gizi untuk Generasi Masa Depan
Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dimulai dari aspek fundamental, yakni dengan melakuka
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) sedang merencanakan aturan baru terkait penggunaan akun media sosial. Pemilik akun media sosial nantinya wajib mencatumkan nomor ponselnya agar identitas pemilik akun tersebut bisa terlacak dengan jelas dan mudah.
Dikutip dari Kompas.com Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya berencana akan mewajibkan nomor telepon wajib dicantumkan pada setiap akun media sosial (medsos).
"Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Meutya Hafid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Saat ini pemerintah masih menggodok rencana tersebut, dengan melibatkan konsultasi publik juga. Menurutnya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas.
"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," sambung Meutya.
Dengan begitu pertanggung jawaban pemilik akun terhadap konten-kontennya bisa dengan mudah dilacak. "Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," tutupnya.